Hal itu disampaikan Kombes Suhaili dalam acara diskusi virtual bertemakan "Ancaman UU ITE Terhadap Jurnalis Indonesia", Kamis (23/12).
"Laporan pencemaran nama baik sebanyak 780 laporan. bukan hanya jurnalis saja, ini pasal 27 ayat 3 UU ITE,†kata Kombes Suhaili.
Dia menambahkan bahwa saat ini laporan yang masuk paling banyak kasus pencemaran nama baik yang dulunya dianggap hal biasa ketika berada di dunia nyata. Kemudian, masuk dalam ranah media sosial hal itu menjadi tindak pidana.
“Yang paling banyak memang masyarkat yang dulunya ketika bercanda dalam dunia nyata yang merupakan bukan tindak pidana, maaf nih saya berbicara misalnya maaf ya menggucapkan kata-kata anjing maaf, karena itu becanda dalam dunia nyata karena itu melihat mukanya itu bukan tindak pidana. Tapi ketika itu ditulis status akhirnya itu menjadi sebuah pelanggaran norma. Laporan dari masyarakat yang awalnya apabila terjadi di dunia nyata itu tidak terjadi sebuah laporan kepolisian,†ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlatih untuk menerima kritik pedas di sosial media.
"Jadi ini sebuah fenomena bagaimana sebagian masyarakat mungkin belum terlatih dan terdidik dalam bermedia sosial. Sehingga terjadi, pelanggaran norma. Yang kedua mungkin belum terlatih kita dikritik bisa jadi juga, seperti rekan-rekan mengkritik dalam pemberitaan akhirnya dilaporkan misalnya,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: