Terima 780 LP Pencemaran Nama Baik, Kombes Suhaili: Masyarakat Belum Terlatih Terima Kritik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 23 Desember 2021, 14:03 WIB
Terima 780 LP Pencemaran Nama Baik, Kombes Suhaili: Masyarakat Belum Terlatih Terima Kritik
Salah satu kritik berbentuk mural bergambar seperti Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menyampaikan bahwa terdapat ratusan laporan polisi (LP) pencemaran nama baik di media sosial yang masuk ke Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Kombes Suhaili dalam acara diskusi virtual bertemakan "Ancaman UU ITE Terhadap Jurnalis Indonesia", Kamis (23/12).

"Laporan pencemaran nama baik sebanyak 780 laporan. bukan hanya jurnalis saja, ini pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Kombes Suhaili.

Dia menambahkan bahwa saat ini laporan yang masuk paling banyak kasus pencemaran nama baik yang dulunya dianggap hal biasa ketika berada di dunia nyata. Kemudian, masuk dalam ranah media sosial hal itu menjadi tindak pidana.

“Yang paling banyak memang masyarkat yang dulunya ketika bercanda dalam dunia nyata yang merupakan bukan tindak pidana, maaf nih saya berbicara misalnya maaf ya menggucapkan kata-kata anjing maaf, karena itu becanda dalam dunia nyata karena itu melihat mukanya itu bukan tindak pidana. Tapi ketika itu ditulis status akhirnya itu menjadi sebuah pelanggaran norma. Laporan dari masyarakat yang awalnya apabila terjadi di dunia nyata itu tidak terjadi sebuah laporan kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlatih untuk menerima kritik pedas di sosial media.

"Jadi ini sebuah fenomena bagaimana sebagian masyarakat mungkin belum terlatih dan terdidik dalam bermedia sosial. Sehingga terjadi, pelanggaran norma. Yang kedua mungkin belum terlatih kita dikritik bisa jadi juga, seperti rekan-rekan mengkritik dalam pemberitaan akhirnya dilaporkan misalnya,” tutupnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA