Pasutri tersebut berinisial Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). Keduanya ditangkap setelah diketahui membawa sabu yang dimasukkan ke dalam kapsul dan ditelan hingga tersimpan di dalam perut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, narkoba tersebut dikemas rapat dalam 162 kapsul kecil sebelum ditelan oleh para tersangka.
“Dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan diduga menyelundupkan narkoba dengan metode ditelan atau dikenal sebagai body packing (internal drug concealment). Narkoba dikemas rapat dalam paket kecil, kemudian ditelan dan berada di lambung atau usus,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya upaya penyelundupan narkoba pada Selasa sore, 6 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di Terminal 3 Bandara Soetta.
Hasil pendalaman menunjukkan kedua tersangka tiba di Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute penerbangan Lahore, Pakistan–Bangkok, Thailand–Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan medis, petugas berhasil mengeluarkan 97 kapsul berisi sabu dari dalam perut tersangka Javed Muhammad, dari total 100 kapsul yang ditelannya. Sementara itu, dari perut tersangka Bibi Saima berhasil dikeluarkan 62 kapsul.
“Total barang bukti kapsul berisi narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 159 kapsul dengan berat kurang lebih 1.639,23 gram,” jelas Eko.
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar (BAB).
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan perawatan medis di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.
BERITA TERKAIT: