Tim Penasihat Hukum Nadiem Ragukan Keterangan Saksi dari JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Januari 2026, 11:43 WIB
Tim Penasihat Hukum Nadiem Ragukan Keterangan Saksi dari JPU
Penasihat Hukum Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem Makarim)
rmol news logo Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak krusial, yakni agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penasihat hukum Nadiem menyebut dari rangkaian kesaksian yang didengar, terungkap sejumlah fakta penting yang memunculkan pertanyaan serius terkait integritas saksi, proses kajian pengadaan, hingga dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Fakta tersebut langsung menempatkan kesaksian mereka dalam posisi yang patut dipertanyakan, terutama terkait independensi dan integritas keterangan di persidangan.

Fakta lain terungkap dari rapat pada 27 Mei 2020 yang dipimpin Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, Poppy Dewi Puspitawati. 

Dalam rapat tersebut, Poppy mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook dengan alasan kepraktisan lelang. Ia menyebut, skema awal 14 Chromebook dan 1 Windows berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang turut dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan berasal dari arahan atau perintah langsung Nadiem.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada tahun 2017, 2018, dan 2020 secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. 

Namun, pencantuman Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru dijadikan fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang proporsional.

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang diajukan JPU hanya didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Audit tersebut tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola internal kementerian. Keputusan itu merupakan hasil proses administratif dan teknis, bukan atas perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah," kata Dr. Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, dikutip Kamism 22 Januari 2026.

"Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya," sambungnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pengakuan penerimaan gratifikasi oleh para saksi merupakan persoalan serius dalam pembuktian perkara.

“Pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA