Mantan Wakapolri: Kantor Polisi Bukan Kantor Titipan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Januari 2026, 20:42 WIB
Mantan Wakapolri: Kantor Polisi Bukan Kantor Titipan<i>!</i>
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Proses penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dianggap bermasalah. Pasalnya, terdapat kejanggalan dari segi keterangan pejabat Polri terkait, khususnya soal barang bukti.

Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.

Dia menjelaskan, keterangan pejabat Bareskrim Polri yang mengumumkan hasil penyidikan menunjukkan ijazah Jokowi asli, terbilang janggal.

Karena di satu sisi, dalam momen itu disebutkan yang bersangkutan bahwa ijazah Jokowi telah disita sebagai barang bukti, yang berarti sebagai tindakan penegakan hukum atas dugaan kejahatan.

Tetapi di sisi yang lain, diperoleh fakta dari salah satu elite politik yang mengklaim dirinya datang ke Solo bertemu Jokowi, dan diperlihatkan langsung ijazahnya.

"Jadi sekali lagi, jangan main-main seperti menyatakan dokumen sudah disita sebagai barang bukti, atau dokumen hanya dititipkan," ujar Oegroseno. 

Dia mengultimatum dalam kasus ini, agar pejabat kepolisian tidak asal memberikan keterangan atas kasus yang sedang ditangani.

Apalagi, terkait dengan barang bukti kejahatan yang telah disita dari pelaku, sehingga dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Ini Polri, bukan kantor titipan seperti itu. Polisi ya kantor polisi, tempat penegak hukum di situ," pungkas Oegroseno. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA