KPK Periksa Pegawai Kemenkeu untuk Kasus Korupsi DID Tabanan Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Desember 2021, 08:57 WIB
KPK Periksa Pegawai Kemenkeu untuk Kasus Korupsi DID Tabanan Bali
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Pegawai Kementerian Keuangan RI dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).

Kedua saksi yang dimaksud yaitu, Riva Setiara selaku PNS Ditjen Perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan I Gede Urip Gunawan selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan periode 2014-2021.

"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (8/12).

Sebelumnya pada Kamis (11/11), penyidik telah memeriksa Bupati Tabanan, Bali periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti. Dia dicecar soal persetujuan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (28/10). Akan tetapi seperti biasanya, KPK akan mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.

KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada Rabu (27/10), yakni di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA