KPK Terima Anugerah Meritokrasi Kategori Sangat Baik dari KASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Desember 2021, 20:14 WIB
KPK Terima Anugerah Meritokrasi Kategori Sangat Baik dari KASN
KPK mendapatkan nilai akhir 362,5 dari KASN/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan "Sangat Baik" dalam Anugerah Meritokrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, KPK sejak 2020 mengikuti penilaian sistem merit mulai dari tahap sosialisasi dari KASN, penilaian mandiri serta verifikasi langsung oleh KASN.

"KPK mendapatkan nilai akhir 362,5 atau masuk kategori Sangat Baik," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa malam (7/12).

Dari prestasi ini, KPK akan mempertahankan dan melanjutkan beberapa rekomendasi yang diberikan. Di antaranya, menyusun kebijakan manajemen talenta, dan menyusun rencana suksesi sesuai dengan yang tertuang dalam manajemen talenta.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Maruf Amin yang juga turut menghadiri acara ini secara daring mengatakan, digelarnya Anugerah Meritrokrasi merupakan bukti konsistensi penegakan atas pengawasan meritrokrasi di instansi pemerintah.

"Ini diharapkan bisa mengakselerasi tercapainya reformasi ASN Indonesia yang merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi," kata Maruf.

Sistem merit kata Maruf, harus diterapkan secara konsisten mulai dari rekrutmen ASN, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, hingga pengawasan.

Anugerah tersebut merupakan apresiasi yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan baik dan sangat baik.

Sejak 2019 hingga 2021, KASN telah menilai 347 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 instansi telah mendapatkan kategori baik dan 46 lainnya mendapatkan kategori sangat baik.

Pada 2021, KASN mentargetkan 100 persen seluruh Kementerian/Lembaga, 85 persen Pemprov, dan 30 persen Kabupaten/Kota mendapatkan kategori minimal baik penerapan sistem merit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA