Serahkan Rp255 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Negara, Cara Firli Bungkam Pengkritik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 November 2021, 23:05 WIB
Serahkan Rp255 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Negara, Cara Firli Bungkam Pengkritik KPK
Ketua KPK saat menyerahkan hibah dari hasil rampasan koruptor ke sejumlah instansi negara/Repro
rmol news logo Pihak-pihak yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya prestasi dijawab dengan Capaian Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari koruptor sebanyak Rp 255 miliar lebih selama 2021.

Capaian itu disampaikan langsung oleh Firli saat memberikan sambutan di acara penandatanganan penyerahan barang hibah di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/11). Firli mengatakan, dari data PSP tahun 2021, ditotal dengan PSP hari ini sebanyak Rp 85,1 miliar maka senilai Rp 255 miliar.
 
"Dan grafiknya meningkat. Apa maknanya? Boleh lah orang mengatakan KPK tidak punya prestasi, tapi ini bukti ada prestasinya," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/11).

Nilai tersebut lanjut Firli, baru bersumber dari PSP, belum lagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari denda dan uang pengganti yang nilainya juga fantastis.

Dalam acara kali ini, KPK menyerahkan barang rampasan KPK dari para koruptor kepada lima instansi. Yaitu, Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Barang rampasan yang dihibahkan total senilai Rp 85,1 miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Rinciannya adalah, penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Penerima hibah Kejaksaan berupa sebidang tanah seluas 898,6 meter persegi beserta bangunannya seluas 310 meter persegi yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp 14 miliar. Penerima hibah Kemenag berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar Rp 6 miliar.

Penerima hibah KPU berupa sebidang tanah seluas 543 meter persegi beserta bangunan seluas 282,57 meter persegi yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp 8 miliar. Penerima hibah Pemkot Yogyakarta berupa dua bidang tanah dengan luas total tanah 7.870 meter persegi yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp 55 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA