Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri terkait kedatangan Serikat Pekerja Garuda Indonesia yang memberikan dukungan bagi KPK untuk mengusut tuntas laporan dugaan korupsi pengadaan pesawat yang telah dilaporkan beberapa kali sejak 2006 lalu namun belum ditindaklanjuti.
"Pada prinsipnya KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (9/11).
Ali berharap, pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia untuk melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Karena kami cek per sore ini, belum ada laporan yang disampaikan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada KPK melalui Persuratan maupun Pengaduan Masyarakat," kata Ali.
Karena kata Ali, mengacu pada SOP, tim Dumas akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan informasi awal yang disampaikan pihak pelapor.
"Kami pastikan bahwa tim pengaduan KPK nantinya akan memberikan update progres atas pengaduan tersebut. KPK akan mengonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tipikor serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK," jelas Ali.
Konfirmasi detail tersebut, akan disampaikan hanya kepada pihak pelapor sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri.
"KPK harap data dan Informasi yang disampaikan pelapor valid dan lengkap. Pelapor juga bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan Informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: