Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menanggapi penahanan terhadap salah satu tersangka pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II, Andririni Yaktiningsasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 lalu.
"Dari dulu saya ungkapkan bahwa over load dari kasus-kasus yang ada, yang
carry over (menopang) dari tahun 2018,2019, 2020 ini memang menumpuk. Kami kemarin menyampaikan, kami berupaya semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang (menumpuk) ini," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/9).
Karyoto pun menjelaskan alasannya masih banyak perkara yang nunggak. Salah satunya dikarenakan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Kata Karyoto, dalam waktu satu tahun kasus ini tidak akan selesai. Apalagi, pandemi Covid-19 memberi batasan kepada semua orang, baik yang dipanggil maupun orang yang memanggil.
"Yang kita tau ketika kemarin PPKM begitu ketatnya, jangankan masyarakat, kita sendiri yang aparat juga masih sangat perlu hati-hati dan waspada, karena kalau kita kena (Covid-19) ya lumayan dampaknya," jelas Karyoto.
Kendala tersebut sebenarnya kata Karyoto, merupakan kendala yang klasik yang saat ini sedang KPK benahi.
"Semua penyidik sekarang sedang ngebut, tidak ada, apa istilahnya, ketertinggalan kemarin. Sebenarnya kalau penyidik itu WFH itu tidak ada, kalau WFH ya tidak ada kerjaan, paling-paling WFH Sabtu Minggu aja mereka menyelesaikan resume," pungkas Karyoto.
BERITA TERKAIT: