Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 18 Desember 2025, 01:09 WIB
Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI
Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menyerang prajurit TNI diamankan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China melakukan perusakan hingga penyerangan, termasuk terhadap anggota TNI. Para pelaku berbekal senjata tajam (sajam) dan airsoft gun dalam aksinya.

Peristiwa ini terjadi di kawasan perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu 14 Desember 2025.

Merespons peristiwa ini, Direktur Utama (Dirut) PT SRM, Firman, mengultimatum mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022, agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap TNI terkait peristiwa penyerangan brutal 15 WNA asal China.

Firman mengaku terkejut, dalam press release tertulis yang disebar DPO Bareskrim Polri ini di beberapa media, Li Changjin mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM saat memberikan opini negatif terhadap TNI, yang dikatakannya menduduki tambang milik perusahaan dan menakut-nakuti tenaga kerja asing (TKA) yang disebut dia sebagai karyawan.

“Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwasanya buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga segala tindak lakunya khususnya dalam dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji kepada negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” kata Firman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. 

Firman menerangkan di masa manajemen lama, Li Changjin dan Pamar Lubis yang kala itu menjabat sebagai Dirut, terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani persidangan hingga diputuskan bersalah dan dipenjara. Sementara Li Changjin selaku investor yang menjadi otak kejahatan tersebut, melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan red notice Interpol.

“Yang saya dan tentunya kita semua bingung, kok bisa ya buronan Polri dan Interpol ini dengan mudahnya  memberikan pernyataan tertulis ke media," kata Firman.

“Saya yakin, dalam kurun waktu tertentu, Bareskrim Polri pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat berkomunikasi atau dihubungi oleh Li Changjin langsung maupun melalui pesuruhnya, mengingat  bukan hanya merugikan negara, buronan ini sudah berani melukai garda terdepan kedaulatan negara, melalui hoax dan fitnah keji yang dilontarkannya,” imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA