Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Guru Besar Sepakat, Ombudsman Tak Boleh Campuri TWK KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 14 Agustus 2021, 04:19 WIB
Tiga Guru Besar Sepakat, Ombudsman Tak Boleh Campuri TWK KPK
Ombudsman Republik Indonesia (ORI)/Net
rmol news logo Guru besar sekaligus pakar hukum dari beberapa universitas satu suara bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak bisa mencampuri proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Setidaknya hal tersebut tergambar dari diskusi publik bertajuk 'Membedah Dinamika KPK; Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan' yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Jumat (13/8).

Guru Besar Universitas Gadjahmada, Prof Nurhasan misalnya, menganggap  ORI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hasil seleksi alih status pegawai KPK. Menurutnya lembaga yang seharusnya berhak mengawasi hasil asesmen tes TWK adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"ORI tidak punya wewenang mengawasi pelaksanaan hasil asesmen tes TWK, melainkan Komisi ASN lah yang berhak berwenang mengawasi weleksi tes ASN itu. Asesmen itu sudah dilaksanakan oleh lembaga kompeten, seperti BKN, nah kalau tidak sanggup boleh melaksanakan dengan lembaga lain," terangnya.

Prof Nurhasan berharap agar KPK sebagai lembaga anti rasuah kedepannya semakin matang. Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini jangan lagi menggantungkan dukungan-dukungan publik yang semu.

"Kadang dukungan ke KPK ini sifatnya semu, itu yang terjadi sebelum-sebelumnya. Benar atau salah, KPK pokoknya harus maju. Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi lagi. KPK harus sensitif atas kritikan dan dorongan-dorongan publik," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, yang menyebut tidak ada kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.
 
"ORI kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi, boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan," tegas Prof Agus Surono.

Ia meminta publik mencermati objek temuan yang diperiksa ORI baik secara administratif maupun kualifikasinya, termasuk memperjelas legal standing siapa saja yang berhak melaporkan dugaan maladministrasi kasus pelayanan publik. Agus berharap KPK kedepannya harus menjalankan kinerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Sebab KPK bekerja bukan perorangan, atau kelompok tertentu, melainkan sistem yang dibangun.

"Maka masyarakat harus kritis dan mengkritisi KPK secara objektif. Bagaimana kita mengkritisi KPK secara kinerja, bukan karena rasa subjektif kepada perseorangan, lalu mengawal proses pencegahan korupsi, serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi sesuai peraturan UU yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menganggap perlu adanya teguran bagi ORI karena telah melakukan tindakan melampaui wewenang.

"Ombudsman RI tidak ada kewenangan, maka tidak ada gunanya harus diikuti rekomendasinya. Karena legal standingnya pun tidak ada," tekan Prof Romli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA