Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, agar proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel.
Dalam kasus Taufik Hidayat, dia menekankan bahwa selain untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya, penegakan hukum juga harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.
"Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku," ujar Syafrida dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Melihat dampak luar biasa yang dialami oleh korban YTR, dia memastikan Ombudsman akan mengawasi dan mengevaluasi secara aktif setiap proses penanganan kasus.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau tindakan yang berpotensi mengurangi keadilan kepada korban, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan turun.
"Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut,” sambungnya menegaskan.
Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga terkait untuk terus melakukan upaya pemulihan (victim recovery) secara komprehensif yang mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun pemulihan hak-hak korban.
"Itu harus dipastikan terhadap korban YTR melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Syafrida menambahkan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: