KPK Kembali Setorkan Uang Rp 10 M Ke Kas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Juli 2021, 19:59 WIB
KPK Kembali Setorkan Uang Rp 10 M Ke Kas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang Rp 10 miliar lebih ke kas negara.

Uang tersebut disetor Jaksa Eksekusi pada KPK dengan nilai total Rp 10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda dua terpidana yang diserahkan pada Rabu (7/8).

"Uang tersebut terdiri dari uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000 sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Rachmat Yasin yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Jurubicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (8/7).

Uang diserahkan Rachmat selaku bekas Bupati Bogor dalam dua tahap. Saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp 854.896.777.

Selain itu, uang yang disetorkan itu berasal dari terpidana Sutikno berupa denda sebesar Rp 250 juta diserahkan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia (KPI) ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.

"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA