Uang tersebut disetor Jaksa Eksekusi pada KPK dengan nilai total Rp 10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda dua terpidana yang diserahkan pada Rabu (7/8).
"Uang tersebut terdiri dari uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000 sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Rachmat Yasin yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Jurubicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (8/7).
Uang diserahkan Rachmat selaku bekas Bupati Bogor dalam dua tahap. Saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp 854.896.777.
Selain itu, uang yang disetorkan itu berasal dari terpidana Sutikno berupa denda sebesar Rp 250 juta diserahkan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia (KPI) ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset
recovery dari hasil tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: