Kerry dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan pidana penggelapan. Sebelum memenuhi panggilan itu, Kerry mangkir dari panggilan PN Jakarta Selatan.
Putra dari sosok raja minyak Indonesia itu mendapat teguran dari jaksa karena sepuluh kali mangkir dari panggilan.
Kerry datang dengan dikawal ketat oleh beberapa pengawal pribadi.
Keberhasilan PN Jakarta Selatan yang berhasil memanggil Kerry mendapat apresiasi dari pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens.
Boni Hargens berpendapat, pemanggilan ini adalah bukti gebrakan dalam pemberantasan hukum era Jokowi.
"Saya melihat ada komitmen yang kuat dari pemerintahan Pak Pokowi untuk menunjukkan kewibawaan negara di sektor hukum." ujar Boni, Jumat (21/5).
Komitmen penegakan hukum itu, kata Boni nampak saat sejumlah pengawal Kerry sempat keberatan sejumlah wartawan mengambil foto sosok pengusaha kakap itu.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempersilakan awak media untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Ini menjadi preseden yang sangat baik dalam pemberantasan hukum bahwa semua pada dasarnya sama di mata hukum," ujar Boni.
Dia optimistis langkah pemanggilan ini menjadi awal dari upaya besar pemerintahan Jokowi dalam menata sistem hukum maupun ekonomi di Republik ini.
"Saya melihat ini (pemanggilan terhadap sosok besar) merupakan terobosan yang baik untuk bisa meulihkan semangat dan dukungan masyarakat terhadap kinerja pemerintah," ujar Boni.
Langkah tegas pemerintahan Jokowi juga terlihat dengan ditetapkannya perusahaan milik Kerry, yakni GAP Capital, sebagai salah satu tersangka dari megakasus Jiwasraya.
Kerry juga dilaporkan ke KPK atas kasus ladang gas di Bekasi.
"Kita akan lihat sejauh maka kasus ini kedepan terus berkembang. Tapi yang pasti pemanggilan Kerry (Chalid) itu suatu yang besar, suatu hal yang membuat trust (keyakinan) publik terhadap penegakan hukum dan pemerintah kembali pulih dan semakin meningkat. Ini patut diapresiasi," katanya.
Di hadapan persidangan, Kerry berdalih tak mangkir dan baru menerima surat panggilan yang diantar ke rumahnya dan diterima security.
“Saya baru dapat panggilan kemarin,†kata Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerry kembali kembali akan diperiksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
BERITA TERKAIT: