Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
“Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah Yang Mulia terbitkan terkait keterangan para terdakwa ini sebagai saksi, kami tetap menetapkan para terdakwa di posisi tahanan sebelumnya Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.
Berdasarkan putusan sebelumnya, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan dan berdasarkan rekam medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.
Itu sebabnya, Kerry Riza sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terhitung mulai 20 Oktober 2025.
Keputusan majelis tertuang dalam surat penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri lewat sejumlah perusahaannya.
Bahkan dalam dakwaan, Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga mengintervensi pihak PT Patra Niaga untuk menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, lewat perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga mendapat keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Parahnya lagi, sebagian dari keuntungan tersebut, yakni sebesar Rp176.390.287.697,24 (Rp176,3 miliar), dipakai untuk bermain golf bersama sejumlah pejabat Pertamina di Thailand.
BERITA TERKAIT: