Penyerahan yang dilaksanakan pada Kamis kemarin (25/3) itu terkait perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020.
"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat pagi (25/3).
Selanjutnya, penahanan tersangka kini menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (25/3) hingga Selasa (13/4) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam waktu 14 hari kerja, tambah Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," pungkas Ali.
Ajay diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020, bersama-sama dengan Hutama Yonathan yang merupakan Komisaris RSU KB Cimahi.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB Cimahi.
BERITA TERKAIT: