Seperti diketahui, dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, pemerintah membatasi pergerakan truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta gandengan/tempelan, serta kendaraan barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan selama 11 hari, yaitu pada 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026.
Disebutkan, di hari-hari tersebut truk sumbu 3 atau lebih ini hanya diizinkan beroperasi di jalur arteri mulai pukul 22.00 hingga 05.00.
Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Sani Susanto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pembatasan truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti akan menimbulkan dampak terhadap industri logistik dan makro ekonomi.
“Apalagi waktu penerapannya juga relatif lama, yaitu 11 hari,” kata Sani dikutip Rabu 17 Desember 2025.
Menurutnya, kebijakan pembatasan terhadap mobilitas angkutan logistik pada saat Nataru nanti seharusnya tidak dilakukan secara mendadak tapi harus diberitahukan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku logistik agar bisa berbenah.
Dari sisi industri logistik, lanjutnya, pembatasan truk sumbu 3 atau lebih itu dapat menimbulkan gangguan rantai pasok. Di antaranya, menyebabkan terganggunya pengiriman bahan baku industri manufaktur, terhentinya operasi industri manufaktur, yang pada gilirannya akan mengganggu sistem distribusi ke retailer dan konsumen akhir.
Selain itu, menurutnya, truk-truk yang menganggur selama libur Nataru pun menimbulkan biaya tersendiri, yang pada gilirannya membuat biaya ekspedisi meningkat.
“Hal itu disebabkan truk sumbu 3 itu adalah tulang punggung dan jantungnya transportasi antar kota,” kata Sani.
BERITA TERKAIT: