Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merespons telah meninggal dunia Kusnadi pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia. Perkara yang dengan tersangka lainnya tetap lanjut," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 16 Desember 2025.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, untuk perkara 20 tersangka lainnya tetap berproses. Hingga kini, KPK masih melakukan proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran (TA) 2019-2022.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19/2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia. Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," kata Budi.
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan 21 orang tersangka. Dari 21 orang itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima, yakni Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad.
Sedangkan 17 orang tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024.
Selanjutnya, Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Mutollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Lalu Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2024-2029.
Kemudian, A Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung, Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, RA Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, M Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
Lalu, Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang seorang menjadi anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Dalam perkaranya, terdapat dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 untuk setiap anggota DPRD Jatim.
Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar, dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Selanjutnya dari jatah pokir Kusnadi tersebut di antaranya didistribusikan kepada Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di 6 daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
Pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar, dengan rincian dari Jodi sebesar Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar.
Kemudian dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar, serta dari Sukar, bersama-sama Wawan dan Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.
BERITA TERKAIT: