"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).
Leonard mengatakan, dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Kejaksaan Agung ingin memastikan berapa nominal kerugian negara yang timbul akibat mega korupsi tersebut. Hal itu guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data terhadap para tersangka dan saksi.
Kejagung, sambung dia, juga telah melakukan pemindahan barang bukti yang disita beberapa tersangka, misalnya hari ini, beberapa aset milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo berupa 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam bernopol B 7 EIR; 1 unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU); dan 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam bernopol B 1940 SAJ.
Dalam mega korupsi ini, Korps Adhiyaksa telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka mulai dari 2 eks Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, hingga Benny Tjokro dan Heru Hidayat, yang sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya. Kejagung juga telah menyita aset para tersangka mulai dari kapal tanker, ratusan hektare lahan, dan deretan mobil mewah.
BERITA TERKAIT: