Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil 3 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 24 Februari 2021, 11:25 WIB
Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil 3 Saksi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Net
rmol news logo Tiga orang saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur dipanggil KPK pada Rabu (24/2). Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pelaksana tugas Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ketiga saksi itu adalah Direktur Mitra Jaya Persada, Sudiarto dan karyawan swasta I Ketut Lila Buana, serta Noer Syamsi Zakaria.

"Mereka dipanggil menjadi saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/2).

Sebanyak 7 tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Edhy Prabowo, Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, dan seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dalam kasus ini, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedang Edhy Probowo cs ditersangkakan sebagai penerima suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA