Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bungkam Usai Diperiksa, Lucky Falian Ternyata Dicecar Soal Bukti Dokumen Perkara Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 Januari 2021, 22:26 WIB
Bungkam Usai Diperiksa, Lucky Falian Ternyata Dicecar Soal Bukti Dokumen Perkara Korupsi Bansos
Lucky Falian saat keluar gedung KPK usai jalani pemeriksaan di KPK/RMOL
rmol news logo Kehadiran Lucky Falian, pihak PT Agri Tekh Sejahtera ternyata dicecar soal barang bukti dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020, Senin (25/1).

Lucky sendiri telah menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai saksi meskipun tidak dijadwalkan oleh penyidik KPK.

Lucky telah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya.

"Yang bersangkutan masih terus di dalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (25/1).

Sementara itu, Lucky sendiri tadi sore tetap memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan seperti pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (20/1).

Pada saat pemeriksaan itu, ternyata beberapa perusahaan yang mendapatkan proyek bansos membeli barang sembako kepada PT Agri Tekh Sejahtera.

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan Bansos di Kemensos TA 2020," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (21/1).

Selain itu kata Ali, penyidik juga mengkonfirmasi Lucky terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

KPK saat ini diketahui sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK pun juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA