KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 21 Juni 2026, 13:19 WIB
KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan perusahaan sebagai "pinjam bendera" dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang kini tengah diusut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proyek tersebut secara kontrak dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui kerja sama operasi (KSO). Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan di lapangan diduga disubkontrakkan kepada pihak lain.

"Faktanya di lapangan proyek ini disubkonkan lagi, dikerjakan oleh para perseorangan," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.

Menurut Budi, penyidik menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi pekerjaan dalam kontrak dengan hasil pekerjaan yang ditemukan di lapangan. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Yang kemudian terjadi gap antara kontrak dengan temuan material yang dibangun ya, misalnya secara volume, misalnya batanya harusnya 10.000 tapi kemudian setelah dicek batanya misalnya hanya 6.000, termasuk semennya dan segala macam, artinya kita cek semuanya baik dari sisi kuantitas maupun kualitas," terang Budi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh aspek pekerjaan, baik volume maupun kualitas bangunan. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi salah satu unsur dalam penghitungan dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Terkait aliran dana proyek, Budi menyebut nilai kontrak yang telah dicairkan diduga mengalir kepada pihak-pihak yang mengerjakan proyek setelah pekerjaan tersebut disubkontrakkan.

"Dari proses itu tentunya dari nilai kontrak kemudian mengalir kepada pihak yang mengerjakan proyek, artinya kan turun itu kan disubkonkan gitu kan, yang kemudian dari uang-uang itu diduga dinikmati oleh para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi.

Saat ditanya apakah aliran dana tersebut turut mengalir ke perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero), Budi mengatakan hingga saat ini penyidik baru menemukan kecukupan alat bukti yang mengarah kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi tentu nanti kita tunggu ya perkembangannya seperti apa, karena kan kemarin juga baru dilakukan penahanan," pungkas Budi.

Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, yang pada pertengahan 2016 berencana membangun gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

KPK juga menduga terdapat penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.

KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan pada keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA