"Hari ini, 11 Januari 2021, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (11/1).
Sehingga, sambung Ali, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjung Karang Lampung.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
JPU mendakwa Mustafa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: