Kasus Suap Dan Gratifikasi, Eks Bupati Lamteng Segera Disidang Di PN Tipikor Tanjung Karang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Januari 2021, 10:55 WIB
Kasus Suap Dan Gratifikasi, Eks Bupati Lamteng Segera Disidang Di PN Tipikor Tanjung Karang
Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, segera jalani persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang/Net
rmol news logo Eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa (MUS) segera menjalani persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng TA 2018.

"Hari ini, 11 Januari 2021, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (11/1).

Sehingga, sambung Ali, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjung Karang Lampung.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

JPU mendakwa Mustafa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA