Melalui kicau di akun Twitter miliknya, Andi justru mempertanyakan pihak Kepolisian yang justru memeriksa dirinya, padahal selama ini ia yang diancam oleh Henry.
"Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan," kata Andi lewat akun Twitter miliknya, Jumat (11/12).
Dalam surat panggilan polisi, Andi dijadwalkan diperiksa pada 14 Desember mendatang. Laporan Henry kepada Andi Arief ini
bermula ketika Rocky Gerung menyebut ada politikus PDIP itu tak paham Pancasila. Tak terima, kader PDIP Henry Yosodiningrat lalu melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian. Laporan ditolak.
Lantas kemudian, Andi Arief mengomentari manuver Hendry itu dengan menyebut PDIP kini dikuasai faksi otot oleh orang macam Henry Yosodiningrat. Andi mengatakan itu lewat akun Twitter pribadinya.
Henry tak lalu melaporkan Andi ke Bareskrim Polri. Laporan Henry diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.
Oleh Henry, Andi Arief dilaporkan dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.
BERITA TERKAIT: