Pernyataan itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan Jumat (30/10).
"Iya, memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujarnya.
Nawawi mengatakan bahwa KPK berpandangan terkait waktu penuntasan kasus ini, karenanya dakwaan suap dan gratifikasi terhadap Nurhadi lebih dahulu diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disidangkan.
"Hanya memang kemarin dipisahin dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan dalam soal argo masa penahanan," ujar Nawawi.
Nurhadi telah menjalani sidang dakwaan secara virtual pada 22 Oktober 2020. Jaksa KPK mendakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi.
Untuk gratifikasinya, Nurhadi didakwa menerima Rp 37,2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Sementara suapnya, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu sengketa perdata antara MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan sengketa saham Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: