Supaya Tidak Berlarut-larut, Bareskrim Harus Prioritaskan Penyitaan Sertifikat GWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 Juni 2020, 16:29 WIB
Supaya Tidak Berlarut-larut, Bareskrim Harus Prioritaskan Penyitaan Sertifikat GWP
Gedung Bareskrim Polri/Net
rmol news logo Bareskrim Polri diminta memprioritaskan penyitaan sertifikat sebagai agenda yang tertunda, ketimbang kembali melakukan gelar perkara khusus terkait perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan tersangka Tohir Susanto dan Priska M. Cahya.

"Bareskrim harusnya menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai PT Bank CCBI sesuai petunjuk Kejaksaan Agung, bukan malah mengagendakan gelar perkara khusus lagi," kata kuasa hukum Edy Nusantara, Berman Sitompul, Selasa (9/6).

Desakan itu disampaikan Berman Sitompul sehubungan surat undangan dari Bareskrim untuk menghadiri gelar perkara khusus yang akan dilakukan pada 10 Juni 2020 terkait perkara penggelapan sertifikat PT GWP yang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Surat Undangan Nomor : B2193/VI2020/Dit. Tipidum, tanggal 5 Juni 2020.

Surat berisi perihal: Undangan Gelar Perkara Khusus yang diterimakan pada Senin, 8 Juni 2020 dari Kasubdit IV/Poldok Direktorat  Tipidum, Bareskrim Polri.

Sehubungan agenda gelar perkara khusus, Berman Sitompul menjelaskan bahwa surat pengaduan yang disampaikan Desrizal dkk. selaku kuasa hukum tersangka Tohir Susanto untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. LP/948/IX/2016/Bareskrim pernah dilakukan pada 5 April 2018.

Saat itu, pihaknya bersama Edy Nusantara menghadiri gelar perkara khusus yang diadakan di Ruang Gelar Perkara 2 Biro Wassidik Bareskrim yang juga dihadiri Desrizal dkk selaku kuasa hukum tersangka Tohir Susanto, dan juga tersangka Priska M. Cahya beserta kuasa hukum.

"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami, untuk apa gelar perkara khusus tersebut dilakukan, apalagi perkara yang dilaporkan klien kami tersebut sudah sangat lama dalam penanganan penyidik Dit. Tipidum Bareskrim," ujar Berman Sitompul dalam keterangnnya.

Menurut dia, agar penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut serta guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, seharusnya penyitaan atas seluruh sertifikat PT GWP dapat segera dilakukan sebagaimana janji penyidik Dit. Tipidum Bareskrim dalam SP2HP ke-5 pada 8 Juni 2018, dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Edy Nusantara adalah pelapor perkara No. LP/948/IX/2016/Bareskrim, tanggal 21 September 2016, sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige berikut Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 286/1996 (Peringkat Pertama) dan SHT No. 962/1996 (Peringkat Kedua), keduanya terdaftar atas nama bank sindikasi yang dibebani di atas tiga bidang tanah tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Dalam perkembangan penanganan perkara itu, penyidik Dit. Tipidum Bareskrim menetapkan terlapor, yaitu Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Susanto (eks Direktur Bank Multicor/Bank Windu Kentjana International) sebagai tersangka dan lalu mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejagung. Setelah mempelajarinya, Kejagung mengembalikan berkas perkara tersebut (P-19) untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk, di antaranya adalah agar penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk dari BPPN serta melakukan penyitaan terhadap sertifikat-sertifikat tersebut.

Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Windu Kentjana International, yang telah berubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk. di Equity Tower Building Lantai 9, SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan. Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan penggeledahan yang diterbitkan PN Jakarta Selatan No. 06/Pen.Gled/2018/PN.Jkt.Sel, pada 5 Maret 2018. Dalam penggeledahan itu, manajemen Bank CCBI telah memperlihatkan keberadaan keseluruhan sertifikat PT GWP tersebut kepada penyidik Dit Tipidum Bareskrim.

Untuk memenuhi petunjuk Kejagung, maka guna pelaksanaan penyitaan sertifikat tersebut, PN Jaksel menerbitkan Penetapan Sita No. 06/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, 29 Maret 2018. Namun pemenuhan petunjuk Kejagung untuk melakukan penyitaan atas keseluruhan sertifikat dari penguasaan Bank CCBI itu hingga kini belum  dilaksanakan penyidik  Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Terkait undangan gelar perkara khusus, Berman Sitompul meminta dilakukan penundaan lewat surat tertanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Surat itu ditembuskan ke Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dit. Tipidum).

"Kami minta ditunda setidaknya 7 hari dari sejak surat ini kami kirimkan, karena klien kami (Edy Nusantara) berdomisili di luar kota, sementara di masa PSBB ini, untuk masuk ke Jakarta harus mengurus berbagai persyaratan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA