Gugatan Perppu Corona, MAKI: Ini Perppu Penyelamatan Bank Bukan Penyelamatan Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 28 April 2020, 14:39 WIB
Gugatan Perppu Corona, MAKI: Ini Perppu Penyelamatan Bank Bukan Penyelamatan Bangsa
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau biasa disebut Perppu Corona atau Perppu Covid-19 bertujuan untuk menyelamatkan bank, bukan negara.

Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku kuasa pemohon menyampaikan hal itu.

“Perppu ini adalah Perppu penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa,” katanya.

Sidang gugatan yang berlangsung siang tadi, Selasa (28/4) disiarkan langsung dan dapat dilihat pada  You Tube.

Perppu 1/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai berlaku mulai 31 Maret lalu diketahui banyak menuai kontroversi.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Pasal yang digugat ialah Pasal 27 Perppu Covid-19.

Dalam Pasal 27 ayat 1, tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perpu. Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perpu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan.

MAKI membeberkan 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pengugat juga khawatir skandal bail out Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bakal terulang.

Boyamin menilai, pemerintah memberikan contoh tidak baik karena tidak percaya kepada proses hukum.

“Kalau penguasa sudah khawatir kriminalisasi setelah tidak menjabat, apalagi kami rakyat ini,” kata Boyamin.
Selain MAKI ada  2 nomor perkara yang menggugat Perppu 1/2020 ini. Yaitu gugatan oleh Amien Rais dan kawan kawan dan gugatan yang diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA