Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.
"Info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), staf Wahyu dua orang (yang dihadirkan sebagai saksi)," kata Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Namun demikian, Ali tak menyebutkan nama kedua staf yang akan dihadirkan tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, staf Wahyu Setiawan yang juga pernah diperiksa sebagai saksi saat penyidikan ialah Retno Wahyudiarti.
Retno Wahyudiarti disebut sebagai penerima surat dari DPP PDIP dengan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tertanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan lampiran fatwa MA 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang berisi tentang permohonan agar KPU melaksanakan pergantian anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Surat tersebut kemudian dikirimkan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Retno Wahyudiarti sesuai arahan Wahyu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: