Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang sengketa antara PT Andal selaku Penggugat, dengan PT Fortunindo selaku Tergugat I dan Pemkot Sukabumi selaku Tergugat II, Selasa (10/3).
Sidang berlangsung dipimpin oleh Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Zuherna selaku Panitera Pengganti. Dalam persidangan, hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Penggugat yaitu Rinto Wardana dan kuasa hukum dari Tergugat II yaitu Pemkot Sukabumi. Namun, tidak terlihat perwakilan Tergugat I.
Persidangan pun ditunda dan akan diadakan kembali pada 31 Maret 2020 karena pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap PT Fortunindo dan PT. Baja Trikersa Persada sebagai kontraktor yang menggantikan PT Andal.
Kuasa hukum PT Andal, Rinto Wardana mengatakan, akibat pemutusan hubungan pekerjaan tersebut mengakibatkan PT Andal mengalami kerugian sebesar Rp 8.745.222.336.
Angka tersebut, kata dia, muncul dari perhitungan progres pekerjaan versi PT Andal dimana angka tersebut seharusnya dibayar oleh PT Fortunindo.
Disamping itu, akibat pemutusan ini mengakibatkan pembangunan Pasar Pelita Sukabumi terseok-seok hingga saat ini.
Rinto Wardana menerangkan, sejak awal pihak PT Fortunindo tidak memiliki iktikad baik. Hal ini terbukti ketika dua kali kliennya bertemu dengan Hartono selaku owner PT Fortunindo. Hartono meminta kepada PT Andal untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan.
"Dan terakhir pertemuan antara klien kami dengan tidak sengaja dengan Pak Hartono dan Wakil Walikota Sukabumi di Menara Bidakara, dimana pihak Pemkot meminta kepada Pak Hartono agar permasalahan ini segera diselesaikan sebelum perkara disidangkan," ujar dia, di Jakarta, Kamis (12/3).
"Pada waktu itu, menurut info dari klien kami, Pak Hartono telah menyatakan persetujuannya. Akan tetapi ketika di-follow up lagi, Pak Hartono bergeming," tugas Rinto Wardana menambahkan.
Dalam berkas gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum PT Andal diketahui proyek pembangunan Pasar Pelita merupakan program Pemkot Sukabumi selaku pemilik pekerjaan, dimana sistem kerjasama Pemkot Sukabumi dan PT Fortunindo adalah dengan built and transfer (BoT).
BERITA TERKAIT: