Bupati Bengkalis Amril Mukminin Resmi Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Februari 2020, 23:36 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Resmi Ditahan
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin atas kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis, yaitu tersangka Pak AM terkait dengan TPK pembangunan Jalan Duri di Kabupaten Bengkalis multiyears 2017-2019," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Kamis malam (6/2).

Amril pun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 25 Februari 2020 di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau K4.

Amril terlihat keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.52 WIB. Dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK, Amril tak berkata banyak kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya.

"Tanya penasihat hukum saya saja," singkat Amril kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 16 Mei 2019. Amril diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar.

Sebelumnya KPK telah memproses dua orang tersangka lainnya dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA