Usut Suap Wahyu Setiawan, KPK Akan Periksa 2 Komisioner Dan 4 Pegawai KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Januari 2020, 10:34 WIB
Usut Suap Wahyu Setiawan, KPK Akan Periksa 2 Komisioner Dan 4 Pegawai KPU
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.

Dua Komisioner KPU yang akan diperiksa ialah Arief Budiman dan Viryan Aziz. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/1).

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya. Yakni Kabiro Teknis KPU, Nur Sayrifah; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliani; dan Kasubag Pemungutan, Perhitungan dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai OTT Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA