Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bos diler mobil mewah itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK K-4, di belakang Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2019 di Rutan K-4 KPK," kata Febri melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (13/11).
Diketahui, hari ini, dia diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebab, sejak ditetapkan tersangka Darwin belum dilakukan penahanan.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," kata Febri.
Darwin diduga menyuap empat orang pejabat di Kementerian Keuangan dalam hal ini 'Tim Pemeriksa Pajak' sebesar Rp1,8 miliar. Uang suap itu diberikan Darwin kepada beberapa pejabat Kemenkeu yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.
Tujuannya, agar pejabat Kemenkeu selaku tim pemeriksa pajak menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
PT WAE sendiri merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan
sales,
services,
spare part, dan
body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Mazda hingga Land Rover.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: