Lagi, KPK Ultimatum Mekeng Agar Hadiri Jadwal Pemeriksaan Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Oktober 2019, 22:15 WIB
Lagi, KPK Ultimatum Mekeng Agar Hadiri Jadwal Pemeriksaan Besok
Melchias Marcus Mekeng/Net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Golkar Marcus Melchias Mekeng pada Selasa besok (8/10).

Mekeng sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Panggilan terhadap Mekeng ini merupakan panggilan untuk yang kesekian kalinya, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Padahal, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan.

"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, Saksi Melchias Marcus Mekeng akan dijadwalkan ulang Selasa, 8 Oktober 2019 untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

KPK mengultimatum mantan Ketua Komisi XI DPR RI itu agar bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Febri menegaskan bahwa pihaknya berharap agar Mekeng dapat memenuhi panggilan Penyidik KPK.

"Kami harap saksi (Mekeng) datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," tegas Febri.

Pada kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider 200 juta rupiah.

KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan untuk proses penyidikan oleh KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA