Ketika rakyat menghadapi tekanan ekonomi, sementara laporan harta pejabat terus meningkat dari tahun ke tahun, publik berhak bertanya apakah kekayaan tersebut merupakan hasil dari produktivitas, investasi yang wajar, atau justru konsekuensi dari struktur kekuasaan yang memberi keuntungan berlebih kepada para penyelenggara negara.
Data LHKPN menunjukkan rata-rata kekayaan pejabat negara mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan terdapat pejabat dengan kekayaan mencapai triliunan rupiah. Besaran tersebut sulit dijelaskan hanya melalui penghasilan resmi selama menjabat. Artinya, terdapat mekanisme akumulasi kekayaan lain yang bekerja di luar logika gaji dan tunjangan semata.
Pendapatan pejabat yang relatif tinggi, ditambah rumah dinas, kendaraan, perjalanan dinas, asuransi, dan berbagai fasilitas negara, membuat biaya hidup pribadi menjadi sangat rendah. Dalam perspektif ekonomi, kondisi ini menciptakan tingkat tabungan yang jauh lebih besar dibanding masyarakat umum sehingga kekayaan dapat bertambah secara konsisten melalui investasi.
Jabatan komisaris di BUMN maupun BUMD memperbesar sumber pendapatan. Seorang pejabat dapat menerima beberapa jenis remunerasi sekaligus dari lembaga yang sama-sama menggunakan sumber daya publik. Di sinilah negara tidak lagi hanya menjadi tempat mengabdi, tetapi juga menjadi ruang akumulasi kekayaan pribadi.
Ekonom Gordon Tullock dan Anne Krueger menjelaskan bahwa rent-seeking adalah upaya memperoleh keuntungan ekonomi melalui akses terhadap kekuasaan, bukan melalui peningkatan produktivitas. Dalam praktik pemerintahan, keuntungan diperoleh dari izin, proyek, konsesi, regulasi, atau jabatan, bukan dari penciptaan nilai tambah. Semakin besar kewenangan negara mengalokasikan sumber daya, semakin besar pula insentif untuk memburu posisi politik demi memperoleh rente ekonomi.
Fenomena ini berkembang menjadi elite capture, yaitu keadaan ketika kebijakan publik lebih banyak melayani kepentingan kelompok elite daripada kepentingan masyarakat luas. Anggaran, proyek strategis, jabatan komisaris, hingga distribusi bantuan sosial berpotensi terkonsentrasi pada jaringan kekuasaan yang sama. Negara memang masih bekerja, tetapi manfaatnya semakin banyak dinikmati oleh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
Lebih jauh lagi terdapat konsep state capture yang diperkenalkan oleh para peneliti Joel Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann. Dalam kondisi ini, yang "ditangkap" bukan lagi proyek pemerintah, melainkan proses pembentukan kebijakannya sendiri. Regulasi disusun sedemikian rupa agar menguntungkan kelompok tertentu secara legal. Korupsi tidak lagi terjadi setelah aturan dibuat, tetapi justru tertanam sejak aturan itu dirancang.
Korupsi modern semakin jarang menggunakan koper berisi uang tunai. Bentuknya berubah menjadi gratifikasi, konflik kepentingan, pengaturan proyek, penyalahgunaan informasi, sponsorship, hingga transaksi melalui yayasan atau perusahaan. Semua tampak legal karena didukung dokumen administratif yang lengkap.
Pejabat yang mengetahui lebih dahulu lokasi proyek, perubahan tata ruang, pembangunan kawasan industri, atau kebijakan fiskal memiliki keuntungan ekonomi yang tidak dimiliki masyarakat. Informasi negara berubah menjadi modal investasi pribadi. Secara hukum hal ini sering sulit dibuktikan sebagai suap, tetapi secara etika pemerintahan merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik.
Dalam principal-agent theory yang dikembangkan antara lain oleh Michael Jensen dan William Meckling, rakyat adalah principal atau pemberi mandat, sedangkan pejabat adalah agent atau pelaksana mandat. Masalah muncul ketika agen memiliki informasi dan kekuasaan yang jauh lebih besar daripada pemberi mandat. Ketika pengawasan lemah, agen cenderung memaksimalkan kepentingan pribadinya, bukan kepentingan rakyat. Inilah akar dari banyak penyimpangan dalam birokrasi modern.
Konsep moral hazard menjelaskan bahwa seseorang akan cenderung mengambil risiko yang lebih besar apabila ia tidak menanggung sepenuhnya akibat dari tindakannya. Dalam birokrasi, pejabat mengelola uang negara, tetapi kerugiannya ditanggung publik. Jika peluang tertangkap kecil sementara keuntungan sangat besar, maka insentif untuk menyalahgunakan kewenangan menjadi semakin tinggi.
Korupsi model baru bekerja melalui prosedur yang tampak sah. Dokumen lengkap, kontrak tersedia, pembanding harga disusun, audit administratif dilakukan. Penegak hukum tidak cukup membuktikan adanya keuntungan, tetapi juga harus membuktikan adanya niat jahat dan unsur melawan hukum. Akibatnya, banyak praktik yang secara moral bermasalah tetapi lolos secara administratif.
Rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN mempersempit ruang pengawasan. Ketika transparansi melemah, kesempatan melakukan rent-seeking, elite capture, maupun state capture menjadi semakin besar karena risiko untuk diketahui publik juga semakin kecil.
Bahaya terbesar bukan semata kerugian APBN, tetapi rusaknya kualitas demokrasi. Politik berubah menjadi investasi ekonomi. Jabatan dipandang sebagai aset yang menghasilkan keuntungan finansial. Kompetisi politik tidak lagi bertujuan memperoleh mandat rakyat, melainkan memperoleh akses terhadap sumber daya negara.
Ironisnya, semua ini sering dibungkus dengan bahasa yang terdengar mulia. Gratifikasi disebut penghargaan. Rangkap jabatan disebut efisiensi. Konflik kepentingan disebut sinergi. Regulasi yang menguntungkan kelompok tertentu disebut reformasi. Bahasa akhirnya tidak lagi menjelaskan kenyataan, tetapi justru menyembunyikannya.
Apabila rent-seeking, elite capture, state capture, principal-agent problem, dan moral hazard dibiarkan tumbuh dalam satu ekosistem kekuasaan, maka negara perlahan berubah menjadi mesin akumulasi kekayaan bagi segelintir elite. Demokrasi memang masih berlangsung, pemilu tetap dilaksanakan, lembaga negara tetap bekerja, tetapi substansinya bergeser: rakyat menjadi pemberi legitimasi, sementara manfaat terbesar dinikmati oleh mereka yang menguasai akses terhadap kekuasaan.
Di titik inilah pertanyaan "mengapa pejabat makin kaya?" bukan lagi sekadar persoalan angka dalam LHKPN, melainkan persoalan desain institusi negara yang menentukan untuk siapa kekuasaan sebenarnya dijalankan.
Dr. Ariadi MSi
Akademisi dan praktisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: