Dalami Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Oktober 2019, 12:07 WIB
Dalami Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi Perum Perindo, Farida Mokodompit sebagai saksi kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019.

Sedianya, dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mencegah dua orang saksi agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut terkait dugaan suap impor ikan tahun 2019," kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut.

Nantinya, perusahaan Mujib yang disiapkan itulah yang akan mendapat jatah kuota impor dari proyek tersebut.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA