Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT INTI, Darman Mappangara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara),"‎ kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/10).
Selain itu, Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo, Pandu Mayor‎ Hermawan pun digarap KPK dalam kasus ini.
Darman Mappangara merupakan tersangka baru kasus ini. Penetapan itu seiring pengembangan pada proses penyidikan.
Dua orang telah menyandang status tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y. Agussalam, dan staf PT INTI, Taswin Nur.‎‎
Darman diduga bersama-sama dengan stafnya Taswin Nur menyuap Andra Y. Agussalam.‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT AP II.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: