Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan yang berbeda-beda. Untuk Elfin Muhtar ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Kemudian Ahmad Yani di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Robi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Dalam kasus ini, Bupati Ahmad diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui Elfin Muhtar. Namun, uang haram itu ditukarkan dalam bentuk mata uang asing 35 ribu dolar AS. Uang itu sebagai fee dari 16 proyek yang digarap oleh PT Enra Sari milik Robi. Proyek itu untuk peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, komitmen upeti yang dijanjikan Robi untuk Bupati Ahmad Yani sekitar 10 persen dari nilai proyek.
"Semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus dipotong sebagai setoran suap pada Kepala Daerah," cetus Basaria.
KPK menduga, pemberian suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim ini bukanlah pemberian pertama.
"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim," demikian Basaria.
Akibat ulahnya, Robi selaku pihak swasta diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, kepada Ahmad Yani dan Elfin yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: