Ketua Advokat LBH Pers, Ahmad, mengatakan pihaknya siap membantu dan mendampingi enam jurnalis yang menjadi korban saat sedang bertugas untuk membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Kalaupun mereka mau minta untuk didampingi, dari kami siap membantu," ucap Ahmad kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/8).
Kata Ahmad, jika mereka sudah mengetahui siapa oknum polisi yang melakukan kekerasan dan intimidasi, maka harus segera melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Kalau kita sudah tahu pelakunya, kita buat laporan sesuai dengan UU Pers pasal 18 Ayat 1 dan melapor ke Propam. Jadi, etiknya jalan, laporan pidananya juga jalan," katanya.
Walau begitu, LBH Pers mengaku sejak kejadian hingga saat ini belum ada dari jurnalis yang diintimidasi meminta bantuan untuk membuat laporan.
"Sampai saat ini kita belum dapat infonya (yang sudah membuat laporan)," jelasnya.
Atas insiden yang melukai kebebasan Pers tersebut, LBH Pers mendesak pihak kepolisian untuk segera mencari oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada jurnalis saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
"Kita memang mendesak pihak kepolisian untuk mencari oknum itu, oknum yang memukul para jurnalis saat meliput. Terus kita mendesak untuk pelaporan sesuai dengan MoU Kapolri," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.