Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk pencekalan terhadap dia tersangka untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.
"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," ucap Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Sehingga, Febri berharap kedua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Febri melanjutkan, penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.
BERITA TERKAIT: