Lanjutan Kasus Meikarta, KPK Cekal Iwa Kurniwa Dan Bartholomeus Toto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 31 Juli 2019, 20:19 WIB
Lanjutan Kasus Meikarta, KPK Cekal Iwa Kurniwa Dan Bartholomeus Toto
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencekalan keluarga negeri terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Kurniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk pencekalan terhadap dia tersangka untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.

"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," ucap Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Sehingga, Febri berharap kedua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

Febri melanjutkan, penyidik saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA