"Kalau alumni KPK itu terserah," kata Hudy kepada wartawan, Senin (13/5).
Hal tersebut, sambung Hudi, semata untuk tetap menjaga indpendensi lembaga anti rasuah itu. "Kalau masih bersetatus pegawai KPK lalu yang gaji BUMN, bagaimana bisa menularkan semangat anti korupsi, kan masih satu atap," ujarnya.
Pandangan lain disampaikan oleh Ketua Presidiun Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Baginya wacana pegawai KPK masuk dalam jabatan di BUMN harus melalui kajian atau penelitian menyeluruh. Pasalnya, Neta menjelaskan, sejak berdiri, KPK di-support oleh oleh institusi negara, personelnya merupakan ASN mulai dari Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP dan lainnya.
“Para ASN itu secara periodik bergantian bertugas di KPK dan kemudian kembali ke instansi awalnya. Pertanyaannya, apakah sekembalinya mereka dari KPK membawa warna baru ke institusi awalnya, misalnya menularkan semangat anti korupsi?, selama ini belum ada penelitian soal itu,†kata Neta.
Itu artinya jika ada gagasan pegawai KPK bisa juga dipindahkan ke instansi lain sesuai kepentingan negara, perlu diteliti sejauh mana dampak kembalinya para ASN ke instansi awalnya setelah bertugas di KPK.
“Jika tidak membawa perubahan bagi penularan semangat anti korupsi tentu harus menjadi tanda tanya. Artinya, sebelum proses pemindahan ASN KPK ke BUMN atau instansi pemerintah lainnya perlu ada penekanan misi kepindahan itu,†jelas Neta.
Menurutnya perlu ada pemantauan terus menerus dan evaluasi agar getok tular semangat anti korupsi itu benar-benar bisa terjadi.
“Jangan sampai kepindahan tersebut tidak membawa dampak apapun dan jangan sampai ASN KPK yang pindah ke BUMN malah terciduk KPK karena diduga terlibat korupsi,†demikian Neta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: