Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Ngadu ke Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 28 Mei 2025, 19:55 WIB
Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Ngadu ke Prabowo
Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi telah menyerahkan Surat Terbuka dengan dilampiri buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” untuk Presiden Prabowo Subianto/Istimewa
rmol news logo Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (SST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perekat Nusantara, mendatangi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah permasalahan hukum yang dianggap krusial dan janggal kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 28 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyerahkan surat terbuka dengan melampirkan sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Lobloby menyampaikan, buku tersebut berisikan kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI.

Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI menambahkan, surat terbuka serta buku tersebut membuktikan bahwa Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi sepenuhnya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo dan Kejagung.

"Niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Mei 2025.

Ronald bersama Petrus Selestinus, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Carel Ticualu dari Perekat Nusantara menyoroti sejumlah kasus yang mereka jadikan sebagai objek percontohan "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi".

Semisal penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. 

Dalam perkara itu, Kejagung mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dari lima komponen atau cluster.

"Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka. Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ronald.

Di sisi lain, mereka juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.

Sementara itu, dalam surat terbuka, mereka menyampaikan dugaan praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga dalam perjanjian pengadaan batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 triliun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA