Nelly mengaku tidak tahu atas pertimbangan apa, yang kemudian dirinya harus berurusan dengan kasus hukum yang sama. Terlebih, dalam vonis hakim mengatakan dirinya telah melakukan tindak pidana ilegal akses.
"Ilegal akses itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (6/2).
Dalam kasus ilegal akses, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nelly dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel.
Sebelumnya juga Nelly pernah disidang dengan dakwaan yang sama. Saat itu dia bahkan sempat dipenjara selama 4 bulan. Selama 2 bulan ditahan di Bareskrim Jakarta Selatan dan 2 bulan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
[wis]
BERITA TERKAIT: