Tak Terima Vonis Hakim, Nelly Siringo Ringgo Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Februari 2019, 20:32 WIB
Tak Terima Vonis Hakim, Nelly Siringo Ringgo Ajukan Banding
Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo/RMOL
rmol news logo Setelah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim, aktivis Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo akan mengajukan banding. Itu, dilakukan karena dia merasa vonis hakim aneh.

Nelly mengaku tidak tahu atas pertimbangan apa, yang kemudian dirinya harus berurusan dengan kasus hukum yang sama. Terlebih, dalam vonis hakim mengatakan dirinya telah melakukan tindak pidana ilegal akses.

"Ilegal akses itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (6/2).

Dalam kasus ilegal akses, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nelly dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel.

Sebelumnya juga Nelly pernah disidang dengan dakwaan yang sama. Saat itu dia bahkan sempat dipenjara selama 4 bulan. Selama 2 bulan ditahan di Bareskrim Jakarta Selatan dan 2 bulan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. [wis]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA