Bupati Kotawaringin Timur Diduga Terima Dua Mobil Mewah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 02 Februari 2019, 08:14 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka petunjuk bahwa Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menerima mobil mewah terkait kasus penerbitan izin usaha pertambangan di daerahnya.

Supian ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan, Supian diduga telah menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan operasi produksi seluas 1.671 hektare yang berlokasi di kawasan hutan kepada tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

"Terkait dengan penerbitan izin tersebut, tersangka SH diduga telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, Hummer H3 senilai Rp. 1,35 triliun," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2).

"Termasuk juga penerimaan lain berupa uang tunai Rp. 500 juta yang diterima tersangka dari pihak lain," imbuhnya menambahkan.

Perbuatan politisi PDI Perjuangan itu, dikatakan Laode telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian tersebut disebabkan dari dampak kerusakan lingkungan dan hutan akibat kegiatan produksi pertambangan.

"Akibat perbuatan SH maka PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian, yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," demikian Laode.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA