KPK Periksa 2 Saksi Untuk Tersangka Irvan Rivano

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 18 Januari 2019, 11:19 WIB
KPK Periksa 2 Saksi Untuk Tersangka Irvan Rivano
Irvan Rivano Muchtar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar yang telah ditetapkan tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Hari ini, ada dua orang saksi yang dipanggil.

Demikian informasi Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1).

Dua orang saksi yang dipanggil adalah Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Cianjur, Teddy Budiman dan satu orang swasta, TB. E. Yasep.

Irvan dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, Cecep Subandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA