Pemanggilan saksi terus dilakukan. Kali ini tiga orang dipanggil penyidik guna mengembangkan kasus tersebut.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan saksi tersebut merupakan unsur swasta yang akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda.
"Tiga saksi akan dimintai keterangan seputar pengetahuan terkait perkara tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (14/1).
Tiga orang saksi tersebut adalah staf keuangan PT. Wijaya Kusuma Emindo, dua karyawan swasta Edwin Maslan Panjaitan dan Isrullah Achmad.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan dengan alat bukti berupa uang tunai Rp. 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).
Adapun terduga penerima suap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
[jto]
BERITA TERKAIT: