Sekda Cianjur Bersaksi Untuk Kasus Irvan Rivano

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 07 Januari 2019, 11:13 WIB
Sekda Cianjur Bersaksi Untuk Kasus Irvan Rivano
Irvan Rivano Muchtar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menggali keterangan saksi dalam penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, ada empat saksi dari unsur pejabat Kabupaten Cianjur yang dipanggil hari ini (Senin, 7/1).

"Empat saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait tersangka IRM," ujar Febri.

Empat saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah Cianjur, Denny Nugraha; Kasubag Protokol Sekretariat Daerah Cianjur, Roni Setiawan; PNS Dinas Pendidikan Cianjur, Rudiansyah dan Taufik Setiawan.

Selain Irvan, tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur senilai total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA