KPK Garap Anak Buah Menteri Basuki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 04 Januari 2019, 10:41 WIB
KPK Garap Anak Buah Menteri Basuki
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalani rangkaian pemeriksaan guna melakukan pengembangan dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sejumlah saksi pun dipanggil oleh penyidik komisi antirasuah ini.

"Penyidik memanggil dua saksi untuk menggali keterangan terkait tersangka ARE (Anggian Partunggul)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/1).

Dua saksi yang dipanggil penyidik KPK adalah PNS Kementerian PUPR, Indra Kartasasmita dan unsur swasta, Jemy.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka, dimana enam diantaranya disangka menerima suap.

Mereka adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA