KPK Ogah Buka-Bukaan Anggaran Borgol Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 03 Januari 2019, 15:37 WIB
KPK Ogah Buka-Bukaan Anggaran Borgol Tahanan
Jurubicara KPK, Febri Diansuah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan buka-bukaan soal anggaran borgol untuk para tahanan korupsi.

KPK secara resmi menerapkan penggunaan borgol bagi tahanan mulai 2 Januari lalu.

"(Anggaran) digunakan secukupnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1).

Menurutnya, tidak banyak tahanan korupsi yang ditangani KPK. Sehingga, tidak memerlukan anggaran yang cukup besar.

"Ada 177 tahanan KPK kalau enggak salah," tukas Fabri.

Penerapan borgol sesuai peraturan KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Dalam aturan tersebut tertulis seperti Pasal 12 ayat (2), bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA