KPK secara resmi menerapkan penggunaan borgol bagi tahanan mulai 2 Januari lalu.
"(Anggaran) digunakan secukupnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1).
Menurutnya, tidak banyak tahanan korupsi yang ditangani KPK. Sehingga, tidak memerlukan anggaran yang cukup besar.
"Ada 177 tahanan KPK kalau enggak salah," tukas Fabri.
Penerapan borgol sesuai peraturan KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Dalam aturan tersebut tertulis seperti Pasal 12 ayat (2), bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.
[rus]
BERITA TERKAIT: