"Itu urusan KPK, jangan saya ikut campur dapur orang," ujar Menteri Yasonna di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1).
KPK secara resmi menerapkan penggunaan borgol bagi tahanan dalam proses pemindahan dari rutan untuk keperluan pemeriksaan ataupun sidang.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan penerapan borgol sesuai peraturan KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Dalam aturan tersebut tertulis dalam Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: