"Itu sesuai peraturan KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (2/1).
Secara khusus, kata Febri, aturan tersebut tertulis dalam Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.
Untuk hari pertama, pemakaian borgol diterapkan pada tahanan dalam pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK.
Selain itu, untuk kebutuhan persiapan persidangan di Jakarta 7 orang, Surabaya 18 orang, Bandung 7 orang, Medan dan Ambon masing-masing 1 orang. Serta keperluan keluar Rutan untuk berobat 4 orang.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: